Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum menerima usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020. Itu artinya belum satupun kabupaten/kota mengusulkannya.
"Belum, belum ada usulan yang kita terima. Saat ini masih proses di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing kabupaten dan kota bersangkutan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar di Medan, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, paling lama pada 10 November ini usulan UMK kabupaten/kota mesti sudah masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi Sumut sehingga dapat dieksaminasi sebelum mendapat persetujuan dari gubernur.
"Iya, benar. Artinya biar masih ada waktu untuk memeriksa usulan mereka. Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penetapan UMK 2020 dan sesuai surat edaran menteri Tenaga Kerja tentang besaran kenaikan UMK tersebut," katanya.
Sementara itu mengenai batas akhir pengumuman UMK 2020, Harianto menegaskan paling lama harus sudah disampaikan ke publik pada 21 November mendatang.
"Ketentuan itu sudah seragam se-Indonesia. Mesti diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November ini. Kita harapkan secepatnya kabupaten/kota menyampaikan usulan UMK-nya ke provinsi, sehingga bisa segera kami periksa dokumennya," katanya.