Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mandailing Natal kembali mengamankan satu orang pembawa dua bal daun ganja kering seberat 1.050 gram. EN alias Endi (22) warga Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur, di amankan petugas pada, Jum'at (8/11/2019) sekira pukul 00.30 Wib di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan.
Kapolres Mandailing Natal, Akbp Irsan Sinuhaji, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Akp Muhammad Rusli, kepada wartawan menyampaikan, tersangka tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja ini diamankan petugas di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara Undercover Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli ganja," katanya.
Kasat menyampaikan, dalam penangkapan seorang tersangka berinisial IB berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku yang melarikan diri sudah dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas, " sebut Kasat.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Mapolres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.