Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tak tanggung-tanggung, jalan Binjai-Bahorok di Sumatra Utara, menanggung berat muatan hingga 30 ton, yakni 25 ton muatan material dan sekitar 5 ton berat kendaraan. Sementara kelas ruas jalan itu hanya untuk maksimal 8,5 ton. Karena itu jalan Binjai-Bahorok dari dulu hingga saat ini pun tak pernah bagus atau dalam kondisi rusak berat. Bahkan berkali-berkali diperbaiki, namun tak lama kemidian rusak karena dilintasi truk bermuatan super berat tersebut.
Umumnya truk yang melintas jalan itu adalah yang mengangkut hasil usaha pertambangan, seperti material batu dan pasir. Maklum, daerah bahorok adalah kawasan pertambangan yang ramai digarap para pengusaha.
Saat ini, Pemprov Sumatra Utara melirik kawasan Bahorok itu bersama Tahura dan Tangkahan untuk pengembangan wisata. Perbaikan jalan pun menjadi salah satu strategi untuk pengembangan wisata. Kawasan Bahorok pun direncanakan alternatif wisata baru di Sumut.
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, mengatakan Pemprob Sumut sedang fokus mengembangkan destinasi wisata daerah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo yakni Tahura, Tangkahan dan Bahorok. Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah mengharapkan dukungan semua pihak.
"Doakan saja, kita akan mulai kembangkan destinasi wisata yakni Tangkahan, Bahorok dan Tahura. Insya Allah, tahun 2021 kita bisa masuk ke sini dan juga di daerah lain," ujar Ijeck belum lama ini.
Untuk itu, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan, merencanakan pelarangan bagi truk bermuatan berat melintasi jalan Binjai-Bahorok. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba, memgatakan nantinya hanya truk bermuatan di maksimal 8,5 ton ke bawah yang bisa melintas.
Terkait hal itu, katanya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (9/11/2019), mengatakan Dinas Perhubungan Sumut sudah mulai mensosialisasikannya. Belum lama ini, tepatnya pada 15 Oktober 2019, Dinas Perhubungan mensosialisasikannya kepada para stakeholder di Medan.
Namun saat itu dinas dan para stakeholder terlibat perdebatan. Para pengusaha tambang galian c di kawasan Bahorok itu umumnya belum siap menerima kebijakan tonase 8,5 ton ke bawah. Kutipan-kutipan liar di kawasan itu setiap kali truk melintas, juga harus ditertibkan.
Kesemuanya itu, munurut para pengusaha tambang yang memperdebatkannya saat itu, harus dikalkulasi untung rugi. Sebab kebijakan penurunan tonase menjadi 8,4 ton, menambah volume pengangkutan material per hari, yang semuanya berakibat pada biaya angkut, biaya minyak, waktu dan lainnya.
Atas masukan para stakeholder itu, Dinas Perhubungan Sumut mengurungkan niatnya untuk segera memberlakukan kebijakan tonase 8,5 ton itu. Darwin Purba menyebutkan akan dipelajari dulu lebih lanjut untuk pematangan.
Pada pekan depan ini, Dinas Perhubungan juga akan turun sosialisasi lagi ke lapangan. Di samping itu, akan terus dilakukan koordinasi dengan para pengusaha tambang, termasuk dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut serta pemerintah setempat.
"Sebab kita juga tidak ingin nantinya aktivitas usaha tambang legal di sana jadi redup. Makanya mana solusi yang terbaik, itu yang kami cari saat ini sebelum mantinya diberlakukan," ujar Darwin.