Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bangkai babi karena terserang virus hog kolera, banyak dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke sungai Badera Medan. Tindakan itupun bisa dipidana.
Karenanya, Anggota Tim Unit Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Peredaran Virus Hog Kolera Babi Pemprov Sumut, Binsar Situmorang, mengatakan, para pembuang bangkai babi ke sungai akan dipidana.
Dalam Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur tegas tentang larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
"Termasuk dalam hal ini membuang bangkai babi ke sungai Badera. Pelanggaran akan larangan itu adalah perbuatan pidana, termasuk dalam" ujar Binsar pada konferensi pers Tim Unit Reaksi Cepat Pencegahan dan Penanganan Peredaran Virus Hog Kolera Babi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Jalan Medan-Binjai, Sunggal, Deli Serdang, Minggu (10/11/2019).
Untuk itu, tegas Binsar, masyarakat atau siapapun, diimbau agar tidak membuang bangkai babi atau barang benda apapun yang dapat mencemari dan merusak sungai. "Ini tegas dipesankan Pak Gubernur melalui tim ini," ujar Binsar.
Terhadap pembuangan bangkai babi ke sungai yang marak terjadi belakangan ini, akan diselidiki tim melalui pelibatan Satppl PP dan Pejabat Pegawai Sipil (PPNS). "Dan bilamana ketahuan siapa yang membuangnya, dituntut ke proses hukum karena itu adalah perbuatan pidana," tegas Binsar.Ditambahkannya lagi agar masyarakat pemilik ternak babi yang mati terserang virua hog kolera, langsung menguburnya. Selain agar tidak mencemari dan merusak lingkungan serta agar tidak timbul penyakit karenanya, juga agar virus hog kolera itu tidak menular ke ternak babi lainnya.