Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ternyata Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) Kemenpan RB punya alasan mengapa belum menyetujui usulan Pemprov Sumut melaksanakan seleksi ulang 9 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Sumut.
Penyebabnya adalah karena Pemprov Sumut belum memberikan penjelasan atas pelaksanaan seleksi 9 jabatan eselon II yang sebelumnya sudah dilaksanakan Pemprov Sumut melalui Panitia Seleksi (Pansel).
Asisten Komisioner (Askom) Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni Anwar, mengungkapkan sebelumnya KASN telah menyurati Pemprov Sumut ihwal tanggapan rencana seleksi jabatan eselon II untuk keduakalinya itu.
"Yang isinya KASN meminta PPK dan juga panselnya memberikan atau menyampaikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi terbuka yang terdahulu, yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh PPK mengapa selter ini akan diulang oleh PPK," kata Nurhasni menjawab wartawan, belum lama ini.
Nurhasni pun membantah bahwa KASN menolak surat permohonan Pansel yang akan kembali membuka lelang jabatan atau seleksi eselon II di lingkungan Pemprov Sumut.
"KASN hanya minta silahkan balas surat KASN terlebih dahulu, untuk kami jadikan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi persetujuan. Jadi bukan ditolak oleh KASN," katanya.
Pihaknya juga mengakui hingga kini surat balasan perihal dimaksud belum diterima dari Pansel Pemprov Sumut 2019. "Iya, benar belum kami terima," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, mengamini pernyataan Nurhasni itu. Dia mengatakan saat ini Pansel melakukan pembahasan terkait jawaban surat dari KASN tersebut.
"Namun mengenai kapan waktunya (surat akan dikirim), kami tidak tahu. Karena kami hanya sekretariat dan pengumpul berkas. Kemungkinan dalam waktu dekat," kata menjawab wartawan, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, KASN tidak dalam konteks menolak permohonan pembukaan ulang seleksi lelang jabatan eselon II Pemprovsu. "Hanya sebatas menanya apa dasar dibuka lagi, dan meminta keterangan atas seleksi sebelumnya," katanya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebelumnya pada Jumat (4/10/2019) menegaskan melakukan seleksi ulang 9 jabatan eselon II secara bertahap. Alasannya karena nilai para peserta seleksi, belum memenuhi untuk menjadi pejabat eselon II.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut membuka seleksi jabatan eselon II untuk posisi Direktur RS Jiwa Prof Ildrem, lewat Pengumuman Pendaftaran Nomor 014/SPJPT/IX/2019 tertanggal 30 September 2019.
Seleksi itu dibuka menyusul belum didapatkannya sosok yang tepat untuk posisi Direktur RS Jiwa di seleksi yang dilaksanakan sebelumnya pada Mei-Juli 2019 yang lalu.
Berdasarkan Pengumuman 014 itu, seyogianya seleksi tahap pertama administrasi dilakukan 8 Oktober dan hasilnya diumumkan pada tanggal itu juga. Tahap kedua penulisan makalah 9 Oktober dan hasilnya diumumkan 10 Oktober.
Tahap ketiga tes asesmen pada 11 Oktober 2019 dan wawancara Pansel 12 Oktober. Semua tentang tahapan, mekanisme, ketentuan dan hal lainnya terkait seleksi itu, bisa dilihat di website Pemprov Sumut.
Namun Sekretaris Pansel, Arsyad Lubis, pada Selasa (8/10/2019) mengumumkan penundaan jadwal seleksi jabatan eselon II untuk posisi Direktur RS Jiwa Prof Ildrem Nomor 015/SJPTP/IX/2019 tertanggal 8 Oktober 2019. Tidak disebutkan alasan mebgapa seleksi itu ditunda.
Adapun jabatan eselon II di 9 OPD yang akan diseleksi ulang adalah:
1. Asisten Pemerintahan.
2. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan.
3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
5. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
7. Kepala Dinas Kehutanan
8. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
9. Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem.