Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Aktor Jefri Nichol divonis 7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja. Mengaku kapok memakai ganja, Jefri Nichol siap menjalani rehabilitasi.
"Aku bakal jalanin, nanti lihat ke depannya aja," kata Jefri di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Meski awalnya berharap divonis 6 bulan rehabilitasi, Jefri mengaku bersyukur atas vonis hakim. Dia mengaku lega diperintahkan menjalani hukuman di panti rehabilitasi.
"Lega, lega banget. Sesuai harapan udah cukup. Nggak apa-apa, semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," sambung Jefri.
Ia mengaku saat ini akan berfokus menjalani masa rehabilitasi dibandingkan dengan proyek kerjanya. Jefri bersyukur banyak keluarga dan penggemarnya yang masih mendukungnya hingga kini.
"Aku fokus jalanin program-program rehab dulu," ujarnya.
Sebelumnya, aktor Jefri Nichol divonis 7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja. Meski begitu, hakim memerintahkan Jefri menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi.
"Mengadili satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata ketua majelis hakim Krisnugroho di PN Jaksel.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri divonis 7 bulan penjara dengan perintah menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur. dtc