Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape. Komisi IX DPR mempertanyakan alasan BPOM melarang vape setelah mulai banyak penggunanya.
Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena mengatakan akan mengkaji wewenang BPOM dalam melakukan pelarangan vape. Dia juga meminta BPOM membuktikan kepada publik bahan-bahan yang disebut mengandung bahaya di vape.
"Pertama, tentu kita melihat apakah BPOM berwewenang untuk lakukan tindakan ini, jadi tentu kalau kaitannya wewenang dan tidak wewenang berarti BPOM kan diberikan ruang untuk berikan proses pengawasan terhadap produk semacam ini," kata Melki kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
"Yang dinyatakan berbahaya itu harus bisa dibuktikan. Pembuktian itu juga tentu harus mengecek melalui sampel yang dianggap mewakili produk tersebut," imbuhnya.
Melki mempertanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan BPOM terkait pelarangan ini.
"Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama, nah pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan yang dibuat oleh BPM? Tentu kita ingin tahu sudah sejauhmana tindakan yang dilakukan ini pengawasan BPOM terkait rokok elektrik atau vape ini, karena ini (vape) kan bukan baru sekarang, kan udah bertahun-tahun berjalan," katanya.
Melki menyebut pekan depan Komisi IX DPR akan mengadakan pertemuan dengan BPOM. Dia meminta BPOM menjelaskan secara jelas terkait pelarangan ini agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
"Jadi karena pasti vape inikan sudah banyak penggemarnya ya, ini pasti akan timbulkan kontroversi baru namanya juga orang penggemar rokok elekterik, orang kan berupaya untuk tidak pakai yang rokok normal kan biar bisa mengurangi dampak yang normal itu. Nah BPOM harus jelaskan secara utuh apa adanya, sehingga baik konsumen secara umum, masyarakat luas, dan pengguna paham," jelasnya. dtc