Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kini KPU tengah memperjuangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 supaya ada larangan mantan terpidana korupsi maju menjadi calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi SP, mendukung larangan itu.
"Mantan terpidana korupsi jangan dibolehkan mencalonkan sebagai kepala daerah. Ada hal lain yang ingin saya tuju, yakni bagaimana menciptakan deterrent effect agar orang tidak main-main dengan korupsi," kata Johan kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Itu disebutnya sebagai titik krusial dalam Pilkada. Kini Komisi II juga tengah membahas persiapan Pilkada Serentak 2020.
"Yang menjadi diskusi itu adalah persiapan Pilkada 2020. Salah satunya berkaitan dengan peraturan KPU, mengenai syarat-syarat menjadi kepala daerah," kata Johan.
Soal evaluasi Pilkada langsung yang dikhawatirkan pemerhati pemilu berpotensi menjadikan Pilkada lewat DPRD, Johan menyatakan itu belum dibahas di tingkat komisi maupun fraksi. Itu dipahaminya sebatas wacana Mendagri Tito Karnavian.
"Harus ada kajiannya dulu dong. Saya belum bisa menyimpulkan setuju atau tidak setuju. Itu perlu mengubah undang-undang. Perlu kajian. Dan itu masih belum ada fokus pembicaraan itu di Komisi II. Bahasan yang kita lakukan masih berkaitan dengan persiapan Pilkada serentak," kata Johan.