Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatra Utara (Sumut) kembali akan menggelar unjuk rasa terkait persoalan tanah eks HGU PTPN II yang ada di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Unjuk rasa akan digelar DPRD Sumut dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kamis (14/11/2019).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (12/11/2019) Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumut, Alwi Hasbi mengatakan, kasus sengketa lahan eks HGU PTPN II sudah hampir 15 tahun. Di masa kepemimpinan Tengku Erry Nuradi juga telah dibentuk tim inventarisasi untuk menyelesaikan masalah lahan eks HGU PTPN II.
"Kemudian pada tahun 2018 Pemprov Sumut juga sudah mengeluarkan rekomendasi berupa daftar nominatif untuk disampaikan ke pemegang saham PTPN II dan Kementerian BUMN," kata Alwi.
Adapun lahan seluas 5872 Ha, yang menjadi eks HGU pada tahap pertama ini, sambung Alwi, telah dikeluarkan seluas 2260 Ha. Namun dalam daftar nominatif tersebut masih terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan.
"Harusnya BPN Sumut tidak mengeluarkan sertifikat jika belum jelas siapa pemilik lahan eks HGU PTPN II tersebut secara hukum. Karena sudah jelas secara hukum hasil putusan dari PTUN Nomor 156/G/2018/PTUN-MDN pada 31 Januari 2018 yang dikuatkan dengan putusan PTUN Nomor 83/B/2019/PTUN-MDN tanggal 8 April 2019 sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut mengindikasikan ada dugaan keterlibatan pimpinan di BPN Sumut bersama dengan mafia tanah. Karena itu HMI Sumut akan kembali turun aksi pada hari Kamis 14 November 2019 tujuan ke kantor DPRD Sumut dan BPN Sumut, terangnya.