Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sertifikat Tanah wajib dimiliki setiap orang yang memiliki hak atas tanahnya. Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah secara lengkap? Yuk simak.
Ada dua cara membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR.
Adapun, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris membutuhkan biaya. Sementara, cara membuat sertifikat di BPN tak dipungut biaya alias gratis.
Berikut cara membuat sertifikat tanah gratis yang dirangkum detikcom:
1. Persyaratan
Langkah pertama cara membuat sertifikat tanah, yakni dengan menyiapkan dokumen. Hanya saja, dokumen untuk tanah negara dan tanah adat atau perorangan berbeda. Berikut rinciannya:
Dokumen untuk tanah negara:
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu Keluarga,
3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
4. Kartu kavling,
5. Advis planing,
6. Izin mendirikan bangunan (IMB),
7. Akta jual beli,
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH).
Sementara, kelengkapan dokumen untuk tanan girik milik adat yang mesti dipersiapkan adalah:
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu keluarga,
3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
4. Surat riwayat tanah,
5. Leter C atau girik,
6. Surat pernyataan tidak sengketa,
7. Akta jual beli,
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH).
2. Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
Cara membuat sertifikat tanah selanjutnya, pemohon bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Selanjutnya, pemohon menjadi peserta dan petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah.
Kemudian, petugas akan melakukan pengukuran dan meneliti batas kepemilikan lahan. Prosedur dilakukan bersama pemohon dengan menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Setelah itu, dari cara membuat sertifikat tanah petugas akan meneliti data yuridis. Sedangkan anggota BPN yang lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa.
Terakhir, pemohon harus menunggu selama 14 hari untuk mendapatkan pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah. Bila diterima, maka pemohon bisa menerima sertifikat yang akan dibagikan langsung oleh petugas BPN.(dtf)