Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gelanggang Olah Raga (GOR) Asber Nasution Tebingtinggi saat ini tengah dalam tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyampaikan masih butuh beberapa proses sebelum mengungkapkan tersangka ke permukaan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat ditanya perihal ini mengatakan, pihak Kejari Tebingtinggi masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kita tunggu sekitar dua minggu lagi hasil audit kerugian keuangan negaranya dari BPK, baru bisa kita sampaikan tersangkanya," ujar Sumanggar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/11/2019) siang.
Disebutkan, ada 12 orang, termasuk pihak kontraktor yang sudah diperiksa dalam proyek rehabilitasi GOR Asber Tebing Tinggi saat dugaan korupsi ini menyentuh tahap penyidikan. Namun Sumanggar menegaskan bahwa proses tersebut masih untuk menggali keterangan.
"Itu untuk menggali keterangan, namun tersangkanya belum. Nanti kita sampaikan perkembangan terbarunya," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi tengah mengusut dugaan korupsi rehabilitasi GOR Asber Tebingtinggi yang berlokasi di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota TebingTinggi. Bahkan pihak Kejari juga sudah menggeladah Disporabudpar Kota Tebing Tinggi.
Beberapa kerugian negara disebutkan ada pada item penambahan daya listrik, perbaikan kursi dan jendela Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan rekanan CV Sinergi. Perusahaan itu diduga menyalahi pengerjaan yang nilainya mencapai Rp 199,43 juta.
Pekerjaan proyek tersebut sudah dilakukan pada tahun 2016 oleh rekenan CV Sinergi. Padahal saat itu proyek tersebut tidak ditampung di APBD Pemko Tebing Tinggi Tahun 2016, dan baru dibuat dalam APBD Pemko Tebing Tinggi tahun 2017.