Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Menko Polhukam Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto terkait penitipan uang Rp 23 miliar ke PN Jakpus. Bambang juga diminta mengembalikan bunga pinjaman sehingga total mencapai Rp 44,9 miliar. Lalu siapakah Bambang Sujagad?
"Posisi dan hubungan antara klien saya dengan Pak Wiranto yaitu Bendahara umum (dua priode) Partai Hanura saat Pak Wiranto menjabat Ketua Umum Partai Hanura," kata kuasa hukum Bambang, Durapati Sinulingga, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).
Wiranto menitipkan satu amplop uang berisi 31 lembar pada November 2009. Setiap lembarnya pecahan SGD 10 ribu atau Rp 100 juta per lembar. Total SGD 2.310.000.
"Klien saya juga dosen program pasca sarjana (S3) UNJ. Ketika itu Pak Wiranto sebagai salah satu mahasiswanya di S3 Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ)," ucap Durapati.
Uang sebanyak itu dititipkan ke Bambang untuk bisnis trading batu bara di Singapura. Belakangan bisnis batu bara lesu.
"Klien saya juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia di mana saat itu perusahaan Pak. Bambang Sujagad berada di Singapura bergerak di bidang trading batu bara," ujar Durapati.
Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus. dtc