Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut kasus kosmetik ilegal sebagai temuan dengan nilai terbesar selama dua tahun terakhir. Jumlah temuan pada 2018 mencapai Rp 164 miliar.
"Kalau untuk 2019 temuan yang paling tinggi nilainya memang yang kita lihat adalah dari kosmetik. Khususnya dari peredaran daring," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mayagustina Andarini usai pembukaan Rapat Evaluasi Nasional di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (12/11/2019).
"Tahun 2018 saja kita mendapatkan Rp 164 miliar. Itu merupakan 77 persen dari temuan seluruh komoditi yang diawasi oleh BPOM. Dasarnya ya itu dia ilegal. Dijual online dan tidak ada izin edar serta mengandung bahan berbahaya," tambahnya.
Kemudian soal wilayah dengan peredaran tertinggi, Maya menyebut Jawa Timur sebagai wilayah terbesar setelah DKI Jakarta dan sekitarnya. Di Jatim, BPOM mendapat temuan kosmetik ilegal senilai Rp 5 miliar.
"Sebagian besar masih di Surabaya temuannya hampir 5 miliar. Selain Jakarta dan sekitarnya tentu. Pelanggarannya sama, tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia," terang Maya.
Atas temuan itu, BPOM bakal terus menggencarkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak membeli kosmetik ilegal. Terlebih yang mengandung bahan berbahaya. Salah satu pengawasannya, saat ini BPOM telah menandatangani Mou dengan berbagai pihak. Mulai koordinator sampai pelaku e-commerce.
"Jadi memang pengawasannya dari demand and supply dan masyarakat kita edukasi supaya tidak mudah membeli produk kosmetik sembarangan di online. Karena sampai ada efek samping atau kadaluwarsa akan sulit menelusuri penjualnya," tuturnya.
Kemudian dari sisi suplai-nya BPOM minggu lalu sudah menandatangani MoU dengan idea yang mengkoordinir lapak-lapak online dan juga 6 lapak e-commerce. Dengan penandatanganan ini, kita berharap marketplace akan bisa mematuhinya," pungkasnya. dtc