Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fenomena 'desa hantu' atau desa fiktif jadi sorotan beberapa waktu terakhir. Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan adanya beberapa desa fiktif tak berpenduduk yang sengaja didaftarkan untuk mendapatkan dana desa yang digulirkan pemerintah.
Pemerintah pun langsung turun tangan menginvestigasi keberadaan desa-desa ini. Salah satunya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ditjen Pemerintahan Desa menerjunkan tim untuk mengecek desa yang terindikasi fiktif yang berlokasi di Sulawesi Tenggara.
Dirjen Pemerintahan Desa Nata Irawan menilai sebetulnya tidak ada desa hantu atau fiktif. Dia bilang desa tersebut sebenarnya ada, namun sedang pada proses administratif.
"Desa itu, desa yang sedang dalam perbaikan administrasi. Nanti kita lihat di lapangan hasilnya seperti apa tentu akan kita komunikasikan, tim kami saat ini masih ada di 5 desa di Konawe. Hasilnya nanti tentu melalui mekanisme Puspen dan terakhir baru Menteri Dalam Negeri," kata Nata saat ditemui di kantornya, Selasa (12/11/2019).
Meski begitu pihaknya tetap melakukan pengecekan terkait desa yang terindikasi fiktif. Setidaknya, sudah ada temuan lima desa yang terindikasi fiktif, kelimanya berada di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Namun demikian, Nata masih belum bisa memastikan apakah desa-desa tersebut sengaja didaftarkan hanya untuk menyedot anggaran dana desa atau tidak. Dia mengatakan semua harus dipastikan terlebih dahulu, apa benar desa tersebut fiktif.
"Iya nanti kita lihat dulu laporannya kalau sudah lengkap, kita baru bisa ngomong indikasi seperti itu terjadi apa tidak. Kita nggak berani ngomong ada atau tidak, karena tim kami belum kembali. Kalau sudah kembali kita baru tahu," ucap Nata.
Menurut Nata, suatu daerah bisa ditetapkan sebagai sebuah desa asal memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 1 tahun 2017. Di dalamnya diatur desa harus memiliki penduduk dengan data yang akurat, berapa luas wilayahnya, dan batas-batasan desanya.
"Saya katakan ini bisa disetujui mana kala syarat dipenuhi sesuai Permendagri no 1 tahun 2017. Yaitu jumlah penduduk, luas wilayah dan batas desa, peta desa," papar Nata.
Kementerian Keuangan sendiri tercatat mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Kementerian Keuangan akan mengevaluasi program dana desa. Salah satu yang akan dilakukan adalah memperketat aturan pencairan.
Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu. Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.
Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap. dtc