Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direskrimum Poldasu secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Medan, Robi Barus karena tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat Ditreskirmum Poldasu dengan nomor B/1690/x/2019 Ditreskrimum tanggal 3 Oktober 2019, yang diterima wartawan , Selasa (12/11/2019).
Dalam surat tersebut pihak penyelidik sudah memeriksa delapan orang saksi yakni Zahendra Moeroe ST ( pelapor), Hasyim SE ( Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan), Sri Wahyuni Widiastuti SPd, ( Kepala sekolah SMAK Sharma Analitika), Uniaty Wen SPd, MPd ( Kepala SMA Gultom Medan) Agussyah Ramadani Damanik, SH ( Ketua KPU Kota Medan), Drs Saut Aritonang SH, MHum ( staf Dinas Pendidikan Sumut), dr H Alwi Mujahit Hasibuan ( Kadis Kesehatan Sumut) H Robi SE alias Robi Barus ( terlapor).
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi bahwa adalah benar Robi SE alias Robi Barus dua ijazah setingkat SMA, yang dikeluarkan pada Tahun 1989 yakni ijazah nomor 004447 dari SMAK Dharma Analitika Medan tanggal 24 Mei 1989, STTB No 05 OC OH 0157299 dari SMA Nasional Gultom tanggal 31 Mei 1989.
Pihak SMAK Dharma Analitika membenarkan bahwa Robi Barus siswa di sekolah tersebut dengan nomor induk 202 dan benar Ijazah Nomor 004447 atas nama Robi diterbitkan oleh SMAK Dharma Analitika Medan. Dan keterangan tersebut dikuatkan oleh Dinas Kesehatan Sumut bahwa ijazah atas nama Robi adalah absah dan asli.
Selanjutnya SMA Nasional Gultom Medan juga membenarkan bahwa Robi merupakan siswa di sekolah tersebut dengan nomor induk siswa 489, dan STTB Nomor 05 OC OH 0157299 dan dikuatkan oleh keterangan dari Diknas Sumut.
Selain itu keterangan juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik yang menyebutkan bahwa Robi sejak mendaftarkan diri sebagai Caleg pada Pileg 2014 dan 2019 menggunakan Ijazah dari SMAK Sharma Analitika Medan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat penghentian penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya. "Dengan adanya surat dari Poldasu ini jelas sudah bahwa saya tidak menggunakan ijazah palsu. Bagi masyarakat yang mencoba melaporkan saya kembali dengan laporan menggunakan ijazah palsu akan saya laporkan balik," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).