Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan untuk melarang penggunaan rokok elektrik dan vape. Alasannya, bahan baku tersebut mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh.
Menanggapi pelarangan tersebut, Kepala Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rhomedal mengatakan, pelarangan vape hanya akan membuat keberadaannya semakin merajalela. Jika sudah begitu, malah membuat kandungan vape tidak terkontrol.
"Kalau misalnya vape dilarang itu malah sama saja membiarkan underground-nya merajalela. Kalo underground malah nggak kekontrol isi liquidnya apa, nikotinnya berapa, malah nggak kekontrol," tutur Rhomedal saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, kebijakan yang diberikan oleh bea cukai saat ini sudah tepat. Dengan memberikan cukai, vape bisa lebih terkontrol.
"Apa yang dilakukan bea cukai sekarang sebetulnya sudah paling bijaksana. Diberikan cukai, tapi bisa dikontrol jadinya. Kan vape sekarang tuh kekontrol loh," imbuhnya.
Rhomedal menambahkan vape merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara yang terbesar. Sehingga jika memang pemerintah mau melarang rokok elektrik dan vape, harus didasarkan dengan kajian, baik kajian ilmiah maupun kajian lainnya.
"Kita memberikan pemasukan negara sudah sangat besar, ratusan miliar. Untuk industri yang baru, kita termasuk penyumbang yang sangat besar," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamine. dtc