Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat terpisah. Dua diciduk di kawasan Kota Berastagi dan seorang lainnya ditangkap di Kota Kabanjahe.
“Sehubungan pengembangan kasus, baru hari ini dapat kita rilis info penangkapan tiga tersangka beberapa hari lalu. Lainnya belum dapat diungkap ke publik karena masih lidik,” ujar Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu, kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/11/2019) pagi.
Tersangka Yuli Y Tarigan (31) warga Desa Aji Julu, Kecamatan Tiga Panah/Desa Jeraya Kecamatan Simpang Empat dan Ade Suyanto (30) warga Desa Aji Julu, Kecamatan Tiga Panah, ditangkap, Senin (11/11/2019) malam, Gang Bengkel Simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.
“Usai penangkapan kedua tersangka digeledah. BB yang ditemukan 3 paket shabu-shabu dengan berat brutto 0,56 dibalut uang pecahan Rp.2000,- dan uang tunai sebesar Rp.679.000. Sementara satu tersangka lainnya, Sirjon Ginting warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, ditangkap di warungnya di Kabanjahe dengan BB 0,27 gram,” ujar Paur Humas.
Kasatres Narkoba AKP Ras Maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi yang diberikan masayarakat. Pihak Satres Narkoba Polres Tanah Karo, tetap mengharapakan dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.