Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Seorang pengedar ganja ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (13/11/2019) petang, dikawasan Jalan Perwira Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Dari tersangka polisi mengamankan 82 paket ganja siap edar.
Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (14/11/2019) mengatakan, penangkapan tersangka JRS warga Kota Berastagi (60), berawal dari informasi yang diberikan informan pihak kepolisian bahwa ada seorang pria yang melakukan peredaran narkotika jenis ganja di sebuah warung.
"Usai mendapat info dari informan, personil segera mendatangi TKP. Dengan trik kepolisian akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu berada di dalam sebuah warung. Dari kantong celananya ditemukan 1 paket ganja seberat 1,11 gram. Setelah penemuan awal, selanjutnya personil melakukan pengembangan" papar AKP Ras Maju Tarigan.
Dalam pengembangan selanjutnya di sekitar TKP awal, personil Satres Narkoba menemukan bungkusan plastik yang berisikan paketan ganja siap edar sebanyak 51 paket dengan berat brutto 64,03 gram. Dalam lanjutan lidik, polisi kembali mendapati 30 paket ganja lainnya dengan berat brotto 40,66 gram, yang diletakkan dalam sebuah helm.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan sampai saat ini. Barang bukti yang diamankan petugas dari TKP diantaranya : 82 paket/am ganja, 5 kotak kertas tik tak merk Moon, 1 timbangan warna orange, 1 buah helm tempat penyimpanan ganja, 1 handphone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 460.000 yang di duga merupakan hasil transaksi", beber AKP Ras Maju.