Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Apa kerjanya tim Unit Reaksi Cepat (URC)?. Begitu pertanyaan yang dialamatkan ke tim URC yang dibentuk Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mencegah dan menangani virus hog cholera babi.
Dari namanya URC, semestinya apa-apa yang menjadi kerja tim, harusnya cepat dilakukan, mulai dari pencegahan hingga penanganan penyakit hog cholera babi, termasuk dampaknya bagi lingkungan.
Tanpa mengecilkan apa-apa yang sudah dikerjakan tim URC, namun dinilai perlu langkah yang lebih gesit lagi mengantisipasi dampak kematian babi agar tidak juga mencemari lingkungan dan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Salah satunya dengan mencegah tidak dibuangnya bangkai babi yang mati karena serangan penyakit hog cholera itu ke lingkungan sungai, parit maupun saluran irigasi dan di pinggir jalan.
Faktanya saat ini adalah bukannya makin berkurang, justru semakin intens terjadi pembuangan bangkai babi ke sembarang tempat di Medan dan sejumlah daerah lainnya di Sumut.
Mulai dari Sungai Bedera Medan, Danau Siombak, Sungai Belawan, Sungai Wampu Langkat, ke saluran irigasi di Pakpak Bharat bahkan ke perairan Danau Toba, ditemukan banyak bangkai babi.
"Tentu dalam konteks ini, yang diperlukan tindakan dan langkah cepat, tepat dan tegas di lapangan, bukan hanya sekadar membentuk tim yang dilabeli tim unit reaksi cepat," kata mantan Ketua Ikatan Alumni Teknik Universitas HKBP Nommensen Medan, Ronald Naibaho, di Medan, Kamis (14/11/2019).
Tim URC, kata Ronald, alumni Program PSL Pasca Sarjana USU itu, tak cukup hanya "cuap-cuap" di media yang seolah telah bekerja cepat namun hasilnya tidak seberapa. Lebih dari itu adalah harus ada tindakan nyata secara cepat, tepat dan tegas di lapangan.
Sebagai contoh, kata Ronald, tim URC gagal mengubur ratusan babi di kawasan Danau Siombak, Senin (11/11/2019), padahal sehari sebelumnya, sudah dirembukkan rencana penguburannya.
"Batal dikubur dan menjadi di esok harinya hanya karena peralatan amfibi, saya pikir bukan itu hasil pekerjaan kalau kita disebut tim URC," sebut Ronald, mantan anggota DPRD Sumut itu.
Disarankannya agar tim URC patroli di lapangan untuk mencegah pembuangan bangkai babi di sembarang tempat. Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan kabupaten/kota juga jangan berdiam diri.
"Termasuk soal air sampel Sungai Bedera yang diuji pekan kemarin, bagaimana hasilnya?. Nah ini sampai sekarang tak diberitahu ke publik. Jangan sampai publik terlanjur mengonsumai air sungai Bedera yang sudah tercemar bangkai babi iti," sebut Ronald.
Tim URC, sambung Ronald, juga tidak menggambarkan gerak cepat untuk mengatasi peredaran penyakit hog kolera babi. Terbukti sebagaimana disampaikan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut hingga Senin (11/11/2019) itu, sudah 5.800 ekor babi mati karena serangan penyakit tersebut.
Pelarangan perpindahan babi antar desa maupun antar kabupaten/kota, juga tidak menggambarkan tindakan tegas yang dilakukan di lapangan. Demikian juga dengan pencegahan dengan melakukan disinfektan untuk pembersihan kandang babi agar terhindar dari hinggapnya virus hog kolera, tidak menggambarkan hasil nyata.
Begitu juga dengan pemberian vaksin babi yang belum terkena virus, juga belum efektif. Pembentukan posko di provinsi, kabupaten/kota dan di kecamatan-kecamatan, lebih menunjukkan penanganan yang sifatnya lips servis saja.
"Dan Pak Gubernur Edy hanya menghimbau-menghimbau saja, tanpa pernah kita ketahui turun ke lapangan melarang masyarakat membuang bangkai babi ke sembarang tempat. Gubernur terkesan tidak peduli dengan pemberantasan hog kolera ini," sambung Ronald.
Ronald menambahkan agar instansi terkait di kabupaten/kota, hingga camat dan lurah turut berpartisipasi aktif. Diharapkan juga agar tim URC melibatkan kalangan akademisi dalam pencegahan dan penanganan hog kolera babi, serta melibatkan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan untuk pengawasan.
Walau demikian, Ronald juga berharap agar tidak ada lagi pembuangan bangkai babi ke sembarang tempat. Diminta juga agar pihak aparat kepolisian mengusut tuntas pembuangan bangkai babi ke sungai karena itu merupakan pencemaran air sungai dan tergolong perbuatan pidana.
Medanbisnisdaily.com mencoba menginformaasi soal permasalahan ini ke sejumlah pihak yang tergabung dalam tim URC, seperti Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Sumut, Riadil Akhir Lubis, Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan, Azhar Harahap dan Kabiro Hukum, Andy Faisal.
Sementara unsur tim URC lainnya, yakni Kadia Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, hanya mengarahkan agar menghubungi tim lainnya seperti Kabiro Hukum dan Kepala Satpol PP. Namun baik Riadil, Azhar, dan Kabiro Hukum, Andy Faisal, belum merespon konfirmasi.
Sebelumnya tim URC dalam konferensi persnya, Minggu (10/11/2019), menegaskan telah mengambil langkah-langkah tegas untuk pencegahan dan penanganan virus hog kolera.