Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Hamparan Perak. Muspika Hamparan Perak bersama organisasi kepemudaan melanjutkan pencarian bangkai babi di kawasan tanah garapan PTPN2 Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Hasil laporan yang masuk ke Posko pagi ini, sudah ada ditemukan 60 ekor ternak babi yang mati," kata Kapolsek Hamparan Perak, AKP Azharuddin kepada medanbisnisdaily. com, Kamis (14/11/2019).
Azharuddin menyebutkan, pada hari pertama Posko Pengaduan Limbah Babi yang terdapat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, dilaporkan telah ditemukan sebanyak 230 ekor bangkai ternak babi.
"Babi yang ditemukan dikumpulkan, kemudian dibakar dan dikubur," ujar kapolsek.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan membuka hotline pengaduan, jika masyarakat menemukan bangkai ternak babi dapat menghubungi nomor kepolisian setempat agar dapat dilakukan antisipasi.
Adapun nomor kepolisian jajaran Polres Pelabuhan Belawan yang dapat dihubungi terkait penemuan bangkai tersebut, yakni Polres Pelabuhan Belawan: 061-6943636, Polsek Belawan: 082360596545, Polsek Medan Labuhan: 081361586705 dan Polsek Hamparan Perak: 081265152844.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, menegaskan, hewan ternak yang sudah mati, sama sekali tidak boleh dibuang ke sungai atau saluran air, melainkan harus dikubur. "Sebab kalau dibuang ke sungai atau saluran air bisa berdampak terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan.
Polres Pelabuhan Belawan juga membuat imbauan dalam spanduk "Dilarang di bantaran sungai, diancam pidana UU No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".