Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menghardik, Hadjral Aswad Bauty selaku kuasa hukum tergugat Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mempertanyakan perihal kosongnya warga di bangunan tanah yang menjadi objek sengketa. Hakim menilai bahwa sidang lapangan yang digelar bukan membahas itu tapi hanya sebatas mengecek fisik objek yang diperkarakan.
"Soal ada atau tidaknya warga menempati di bangunan itu bukan itu yang maksud sidang lapangan ini tapi hanya cek fisik objek perkara saja, soal itu nanti ada sampaikan di persidangan," hardik majelis hakim yang diketuai Agus Effendi, dalam sidang lapangan persengketaan keabsahan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan tergugat BPN Medan dan Megawati Halim, terkait tanah seluas 1.588 M2 di Jalan Sekip Gang Penghulu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Kamis (14/11/2019) sore.
Dalam sidang terbuka dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat yang berjalan kurang lebih 40 menit itu, awalnya majelis hakim sudah menjelaskan, bahwa tujuan sidang lapangan ini hanya untuk melihat objek permasalahan dalam mengecek fisik lapangan dan bukan eksekusi.
"Jadi ini sifatnya hanya mengecek fisik yang diperkarakan, soal penilaian atau pembuktian itu nanti di persidangan," kata Agus Effendi.
Namun seusai melihat langsung objek perkara, kuasa hukum BPN Medan itu interupsi. Ia mempermasalahkan tidak adanya warga di salah satu bangunan objek perkara itu. Namun hakim bersikukuh bahwa sidang lapangan ini sebatas mengecek objek perkara saja.
Seusai sidang, Hadjral Aswad Bauty saat dikonfirmasi malah mengaku puas dengan sidang itu.
"Ya kita cukup puas, berjalan kondusif. Jadi prinsipnya, sertifikat itu tidak bisa diterbitkan serampangan ada prosedurnya, pasti dengan adanya sertifikat akan kami pertanggungjawaban secara prosedur dan yuridis," kata Hadjral singkat.
Diketahui, persengketaan keabsahan penerbitan SHM atas Tanah Register Perkara No. 226/G/2019/PTUN.Mdn ini terjadi antara Ong Piek Jok (Penggugat I); Anto Cia Wijaya (Penggugat II); Hasim Kassim (Penggugat III); Tjau Pei Hua Als Nelly (Penggugat IV) melawan BPN Medan (Tergugat) dan Megawati Halim (Tergugat II Intervensi).
Lamsiang Sitompul SH MH, selaku tim kuasa hukum penggugat menjelaskan, bahwa objek sengketa perkara berhubungan dengan telah terbitnya SHM No. 1989/Sekip, tanggal 20 – 05 – 2014, Surat Ukur Nomor: 00017/SEKIP/2014, tanggal 12 – 05 – 2014, luas: 1.588 m2, atas nama Susanto Pali Sarjana Ekonomi, sekarang atas nama Megawati Halim yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Medan.
"Bahwa setelah para penggugat mengetahui telah terbit objek sengketa berupa SHM di atas bidang tanah milik para penggugat, maka telah melakukan upaya hukum administrasi ke BPN Medan dengan melayangkan surat permohonan pemblokiran dan pembatalan agar objek sengketa tersebut dibatalkan, akan tetapi BPN Medan tidak bersedia membatalkan maka dari itu kita mengajukan gugatan ke PTUN Medan untuk membatalkan objek sengketa itu," beber Lamsiang.
Padahal, masih kata Lamsiang lagi, para penggugat sudah menguasai dan memiliki fisik bidang tanah sudah sejak tahun 1960 dan sudah turun temurun bahkan terdaftar sebagai wajib Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Para penggugat juga belum pernah mengalihkan dan atau memperjualbelikan pada pihak manapun termasuk kepada nama pemegang hak atas nama objek sengketa a quo pertama (Susanto Pali, Sarjana Ekonomi). Malah, para penggugat juga tidak pernah mengetahui adanya pengukuran tanah yang dilakukan Tergugat dalam rangka penetapan batas bidang tanah.
"Jadi Tergugat (BPN Medan) dalam menerbitkan objek sengketa a quo tidak melakukan penelitian riwayat tanah baik berupa data yuridis maupun data fisik atas tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya atau setidaknya menggunakan data yuridis dan data fisik yang tidak benar sehingga tindakan Tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan," pungkasnya.