Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnsidaily.com-Medan. Setelah dicekal bepergian keluar negeri akhirnya, anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Akbar Himawan Bukhari memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (14/11/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, ada 4 saksi yang diperiksa hari ini antara lain Akbar Himawan Bukhari, I Ketut Yasa (swasta), Syarifuddin Songkran (Kabag Perlengkapan dan ULP Kota Medan) serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Medan, Khairul Syahnan.
Namun, Febri menyebut hanya dua yang hadir. "Dua saksi yang tidak hadir yakni Syarifuddin Dongoran dan Khairul," katanya.
Terhadap Akbar, kata dia, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Wali Kota Medan sebelumnya.
Seperti diketahui, 16 Oktober 2019 lalu KPK menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Kadis PU Medan, Isya Anshari dan Kassubag Protokol Setda Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya kini telah ditahan dan berstatus tersangka.
KPK menduga Dzulmi Eldin menerima uang dari Kepala Dinas PU Medan, Isya Anshari sebesar Rp330 juta. Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk menutupi biaya perjalanan dinas Dzulmi Eldin beserta keluarga ke Jepang yang tidak dapat ditanggulangi oleh APBD.