Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kaban Kesbangpol Kabupaten Padanglawasutara (Paluta), Mahlil Rambe (58), dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tipikor Kejari Paluta dalam persidangan yang berlansung di Ruang Cakra1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/11/2019) sore. Selain Mahlil, Juntan Harahap selaku Kabid yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Pemkab Paluta juga dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan dugaan korupsi kasus korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Paluta TA 2017 senilai Rp 119.395.000,-. Dalam tuntutan tersebut, kedua terdakwa juga dibebankan masing-masing membayar denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Kepada wartawan seusai sidang, JPU Ferry mengatakan bahwa keduanya tidak dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp119.395.000,- karena telah diserahkan sewaktu tahap penyidikan.
Adapun modus yang dilakukan keduanya menggelembungkan harga dalam kegiatan peringatan ulang tahun kabupaten Paluta tersebut.
Diantaranya keduanya melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada beberapa rekanan, antara lain, yaitu Belanja Pakaian Batik Tradisional sesuai SPJ sebesar Rp68.000.000 yang dilaksanakan oleh UD Luthfi. Namun yang diterima oleh UD. Luthfi hanya sebesar Rp6.800.000.
Selanjutnya, belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp150.000.000 yang dilaksanakan oleh Jepara Intertainmen Sound Sistem Aod Legting. Namun yang diterima oleh Jepara Intertaimen Sound Sistem Aod Legting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp75.000.000.-.
Masih menurutnya, Jutan Harahap mencairkan honorarium, antara lain
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebanyak 12 orang sebesar Rp6.300.000 sesuai SPJ.
"Namun yang diserahkan hanya Rp3.000.000 sebagai Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap sebanyak 35 orang sebesar Rp11.500.000 diantaranya petugas Upacara, sesuai SPJ dibayarkan Rp11.500.000. Namun pada kenyataannya upacara tidak dilaksanakan," ungkap Jaksa.
Selanjutnya Jutan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Perayaan HUT Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2017 dengan melampirkan bukti-bukti pembelian dari rekanan yang sebagian besar isinya adalah tidak benar.
Dalam kasus ini keduanya dibantu oleh beberapa pegawai honorer Kantor Badan Kesbangpol Paluta yaitu saksi Muhammad Amin Lubis, Nur Hafizah, Jon Dan Yaser untuk pengetikan. Di mana terdakwa Jutan menyerahkan lagi sisa dana Perayaan HUT Kabupaten Paluta Tahun 2017 kepada terdakwa Mahlil Rambe selaku Kepala Badan Kesbangpol sebesar Rp15.000.000.
Sementara saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran tidak pernah melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh terdakwa PPTK Jutan Harahap.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Kegiatan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kelapangan apakah barangnya ada atau tidak, melainkan hanya memeriksa kelengkapan administrasinya saja.
"Tidak dilakukannya verifikasi dan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh petugas yang telah ditunjuk sesuai surat keputusan. Dikarenakan sejak awal terdakwa telah mengarahkan supaya bukti-bukti/dokumen-dokumen ditandatangani saja demi suksesnya acara peringatan HUT Kabupaten Padang Lawas Utara;
Bahwa untuk pembayaran pajak, sebelumnya pada tanggal 20 November 2017 saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran telah menerima sebesar Rp50.000.000 dari saksi Jutan Harahap. Namun pajak yang disetorkan oleh saksi Leliasni hanya sebesar Rp30.827.364, melalui NPWP Badan Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas Utara.