Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatra Utara mendorong Pemprov Sumut mengurusi ketahanan keluarga seluruh warga. Dari aspek ekonomi, sosial dan lainnya. Agar jadi fondasi yang kuat dalam pembangunan bangsa. Keterlibatan pemerintah mengatur keluarga berdasarkan peraturan daerah yang disepakati bersama lembaga legislatif.
"Sama seperti yang sudah dilakukan di Jawa Barat, Sumatra Barat dan Deliserdang, pemerintahnya sudah mempunyai Perda yang mengurusi ketahanan keluarga," ujar anggota FPKS, Jumadi, para rapat kerja DPRD Sumut, di Sibolangit, Kamis (14/11/2019).
Misalnya, katanya, guna mencegah keterlibatan anggota keluarga dalam peredaran gelap narkoba, pemerintah melakukan berbagai pendekatan agar tidak terjadi.
Perda lainnya, yakni tentang standarisasi pengelolaan objek wisata juga diusulkan PKS agar diatur oleh Pemprov Sumut. Bagaimana satu objek wisata yang diusahai para pelaku usaha dibuat ketentuannya tentang apa saja yang harus disediakan. Agar para wisatawan merasa nyaman berkunjung.
Standarisasi tersebut, terang Jumadi, diyakini akan mampu menaikkan pendapatan asli daerah tanpa mengganggu kebiasaan yang berlangsung di lokasi objek pariwisata tersebut.
"Misalnya, di lokasi objek wisata itu harus didirikan mesjid, nantinya diatur di Perda standarisasi pengelolaan objek wisata," katanya.
Apakah Perda tersebut kelak akan memberatkan bagi pelaku usaha merealisasikannya, Jumadi tidak menjelaskan rinci. Dia berharap pemerintah terlibat penuh agar bisa terealisasi.
Kedua Perda itu, tentang pembangunan ketahanan keluarga dan standarisasi pengelolaan objek wisata, oleh PKS dimasukkan ke dalam program legislasi daerah tahun 2020. Menjadi usulan atau inisiatif DPRD Sumut setelah naskah akademiknya dipersiapkan.
Menanggapi usulan PKS tersebut, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, menyatakan keduanya harus sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi. Tidak boleh memberatkan atau membebani pelaku usaha sehingga mereka tidak membatalkan rencana berinvestasi.
"Kita tahu pemerintah pusat saat ini tengah mengusahakan penyederhanaan UU agar tidak mempersulit rencana pelaku usaha berinvestasi. Kalau bisa usulan Perda juga seperti itu, jangan sampai mempersulit kalangan investor," tegas Baskami.