Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ekspor bijih nikel resmi dilarang sejak 1 Januari 2020. Di sisa waktu beberapa bulan ini perusahaan eksportir bijih nikel nampaknya mulai kejar setoran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total ekspor bijih nikel pada Oktober 2019 nilainya mencapai US$ 223,16 juta. Jika dilihat dari volumenya mencapai 5,9 juta ton.
Jika dibandingkan dengan Oktober 2018 total nilai ekspor bijih nikel itu naik 245% dari US$ 64,57 juta. Secara volume juga naik signifikan 210% dari 1,9 juta ton.
"Mereka jor-joran karena sebelum aturan pelarangan itu. Memang tinggi sekali kenaikannya," kata Kasubdit Statistik Ekspor BPS, Mila Hertinmalyana di Gedung BPS, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Jika dilihat dari Januari hingga Oktober 2019 nilai ekspor bijih nikel mencapai US$ 866,87 juta dengan volume 26,65 juta ton. Angka itu naik 63,7% secara nilai dari periode yang sama di 2018 dan naik 60,45% secara volume.
Seperti diketahui, pelarangan ekspor bijih nikel tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelarangan Ekspor Nikel. Larangan itu dipercepat dari sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen diperbolehkan hanya sampai 2022.(dtf)