Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Yogyakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak. Kini pihaknya sedang membahas rencana tersebut.
"Kita belum memutuskan apakah (IMB) dihapus atau tidak," jelas Sofyan kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (15/11/2019).
Menurut Sofyan, sebenarnya pemerintah hanya ingin memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam melakukan pembangunan. Sebab, selama ini proses pengurusan IMB dinilai belum sempurna dan banyak meninggalkan masalah.
"(Penghapusan IMB) rencana ya, kita mendiskusikan. Intinya bukan menghapus IMB, intinya bagaimana membikin masyarakat menjadi lebih mudah," terangnya.
Sofyan lantas menyinggung susahnya masyarakat dalam mengurus IMB. Bahkan, tuturnya, banyak terjadi praktik pungutan liar (pungli) saat mengurus IMB. Sementara saat bangunannya telah berdiri pun pengawasannya juga tidak berjalan optimal.
"Oleh sebab itu, itu bikin frustrasi masyarakat, bikin frustrasi para pengusaha yang ingin menciptakan lapangan kerja, ya kan. Oleh sebab itu sekarang kita pikirkan bagaimana jalannya," paparnya.
"Tentu kalau penghapusan itu (IMB) harus ada alternatifnya. Tujuan IMB apa sih? Untuk menjamin bahwa gedung itu aman, untuk menjamin bahwa gedung itu sesuai dengan tata ruang, untuk menjamin bahwa gedung itu layak dihuni dan standar-standar lain," lanjutnya.
Terkait hal itu, lanjut Sofyan, sebenarnya pemerintah bisa saja mempertahankan IMB asalkan prosesnya dipermudah dan pengawasannya diperketat. Kemudian pihak pengembang juga harus memperhatikan standar yang ditentukan pemerintah.
"Kalau gedung ini misalnya dibangun bagaimana standar gedungnya, bagaimana standar ini-nya, itu harus diawasi oleh inspektur pembangunan," sebutnya.
"Itu jauh lebih mudah, daripada mengurusi IMB, setelah IMB jadi kemudian dilanggar nggak ada yang peduli, itu. Sehingga ada yang bercanda kan, IMB itu jadi izin melanggar, tidak dianggap," pungkas dia.(dtf)