Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Muhammad Taufik (23) tidak berdaya disergap petugas Polsek Delitua. Pasalnya, pelaku yang diintai itu membawa narkotika jenis sabu di Jalan Karya Jaya, Gang Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Tersangka warga Jalan Karya Jasa, Gang Keluarga, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor telah diboyong ke komando, " ucap Kapolsek Delitua AKP Dolly Nelson Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Dari tersangka Unit Reskrim Polsek Delitua, mengamankan barang bukti 1 klip kecil berisikan sabu-sabu dan sepeda motor Beat BK 6296 AJ.
Dijelaskan Kapolsek Delitua, ditangkapnya tersangka adanya laporan masyarakat seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat info itu, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH, langsung menuju lokasi di Jalan Karya Jaya.
Tidak lama berselang, petugas melihat pria yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motornya. Melihat itu, petugas mencoba mendekatinya.
"Saat akan diringkus, tersangka melarikan diri. Tiba di Gang Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, tersangka berhasil ditangkap," tambah AKP Doly Nainggolan.
Kata dia, tersangka melarikan diri sambil membuang bungkusan yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga sabu-sabu dengan tangan kirinya.
Tersangka pun diringkus, bersama barang bukti miliknya. Taufik pun harus rela digelandang ke Mako Kepolisian Sektor Delitua.
"Tersangka terancam 5 tahun penjara dan dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.