Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Rian Fani. Peristiwa yang terjadi pada 16 Desember 2018 lalu itu sudah satu tahun mengendap di Polsek Medan Labuhan.
Tidak ada kejelasan dari Polsek Medan Labuhan pada kasus yang telah menghilangkan nyawa pemuda berusia 20 tahun itu.
Setidaknya hal tersebut diungkapkan Ibu Korban, Asni Hawiyah (54) didampingi Penasehat Hukum korban dari AAA+ Law Office di Medan, Minggu (17/11/2019).
Dijelaskan Asni Hawiyah, kejadian itu terjadi pada Minggu (16/12/2018) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, dirinya didatangi seorang teman almarhum putranya bernama Aldy yang mengabarkan kejadian yang dialami almarhum putranya.
Selanjutnya, ia bersama Aldy menuju Rumah Sakit Delima di Jalan KL Yos Sudarso KM 13,6, Medan. Setibanya di Rumah Sakit Delima, Asni mengaku mendapati almarhum putranya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Saat itu kepalanya sudah dibalut perban. Pada pipinya sebelah kiri ditemukan luka sayatan seperti huruf X dan tangan sebelah kanannya kelihatan memar. Dari kepala keluar darah dengan luka terbuka sekitar 5 CM, “ ungkap Asni dengan mata berkaca-kaca.
Lebih lanjut, dikatakan Asni seorang teman almarhum anaknya bernama Elvan Sinaga sebagai saksi kunci dalam kejadian itu. Disebutnya, sesaat setelah kejadian, dirinya bertemu dengan Elvan Sinaga. Saat bertemu itu Elvan Sinaga mengaku mengendarai sepeda motor berboncengan dengan almarhum anaknya dan dikejar sekelompok pemuda mengendarai sekitar 6 sepeda motor.
Direktur AAA+ Law Office, Alansyah Putra SH menambahkan, atas kejadian itu Asni melaporkan kejadian yang menimpa almarhum anaknya itu ke Polsek Medan Labuhan yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) bernomor LP/766/XII/2018/SU/PEL.BLW/SEK-MEDAN LABUHAN.
Atas laporan itu, disebut Alan bahwa kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/137/XII/2018/Reskrim tanggal 18 Desember 2018, SP2HP nomor B/137A I/2019/Reskrim tanggal 7 Januari 2019 dan SP2HP nomor B/137B/2019/Reskrim tanggal 1 Oktober 2019.
“Pada SP2HP terakhir diterima klien kami, disebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Febriansyah alias Rian pada 25 Mei 2019. Disebutkan di situ kesaksian Febriansyah melihat Selamat Setiawan alias Gobek menendang paha sebelah kiri Rian Fani. Selanjutnya Rian Fani berlari mendatangi korban Elvan, kemudian keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai korban Elvan," ungkap Alan.
Lebih lanjut, dikatakan Alan dalam SP2HP itu, disebutkan kalau dalam pra rekonstruksi pada 24 September 2019 pukul 11.00 WIB di Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar, Desa Saentis, Percut Seituan, tidak ada saksi yang dapat menerangkan korban Rian Fani dianiaya di lokasi tempat korban ditemukan tergeletak dengan posisi telungkup.
Oleh karena itu, disebutkan di dalam SP2HP itu juga agar pelapor menghadirkan saksi, setidaknya memberikan identitas saksi untuk dapat dipanggil ke Polsek Medan Labuhan sebagai saksi.
Pada SP2HP sebelumnya, yakni SP2HP nomor 137A/I/2019/Reskrim, disebutkan telah dilakukan pemeriksan terhadap saksi Elvan Syahtifa Bastian Sinaga.
Disebutkan saksi menerangkan dirinya berbocengan dengan korban dan dikejar oleh pemuda setempat. Saat itu, sepeda motor yang ditumpangi Elvan Sinaga dan Rian Fani, menabrak lobang jalan yang sedang diperbaiki hingga keduanya terjatuh ke aspal.
Setelah itu, saksi Elvan melarikan diri ke arah parit namun dikejar Setiawan alias Gobek, Ryan Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Saputra lalu menganiaya saksi Elvan Sinaga. Disebutkan juga dalam SP2HP itu, Setiawan alias Gobek, Ryan Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Saputra sudah diperiksa sebagai tersangkadan sudah dilakukan penahanan dalam perkara penganiayaan terhadap Elvan Sinaga LP/768/XII/2018/SU/PEL-BLWN/MEDAN LABUHAN tanggal 16 Desember 2018.
Sebeleum mengakhiri, Alan yang didampingi Tim Advocat dan Paralegal AAA+ Law Office Andi Ardianto SH, Muhammad Iman Syahputra SH, Alansyah Putra SH, Raja Indra Sakti Rangkuti SH, Mhd Al Amin Rasyid Abbas SH MH, Muhammad Reza Rayhan SH, Muhammad Fachri Alamsyah SH, Chairul Imam SH dan Muhammad Amri SH mengaku sudah melayangkan pengaduan ke Polda Sumut.
Dijelaskannya, pengaduan yang mereka sampaikan itu, ke Kapoda, Irwasda, Propam,Wasidik dan Dirkrimum. Begitu juga dengan Kompolnas, Police Watch, Ombudsman, LPSK dan lainnya, disebut Alan akan segera mereka sampaikan pengaduan.