Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendorong agar aset-aset dari First Travel hasil pencucian uang dikembalikan ke para jemaah. Zainut meminta kerugian jemaah dapat dikembalikan melalui bentuk umrah atau uang.
"Kalau dari pihak kami, saya kira, kalau itu adalah hak jemaah, hak masyarakat, ya harus dikembalikan. Bahkan itu sudah masuk dalam catatan kami. Sebaiknya ya para korban harus diperhatikan. Apakah misalnya pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau kembalikan uangnya. Kami dari Kementerian Agama dukung itu," kata Zainut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Meski demikian, Zainut memahami alasan aset First Travel disita negara. Dia meminta jemaah dan masyarakat menunggu keputusan dari pihak kejaksaan.
"Karena memang gugatan yang terjadi kan gugatan pidana ya. Sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu disita oleh negara. Persoalannya kemudian nanti apakah mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah. Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan apa namanya, tindakan hukum oleh kejaksaan. Saya kira itu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.
Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya memutuskan merampas aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah untuk negara. Padahal uang ini milik jemaah yang gagal diberangkatkan umrah oleh First Travel.
"Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut," kata ketua majelis Andi Samsan Nganro.
Namun, ada secercah asa untuk jemaah korban First Travel setelah MA memutuskan aset First Travel dirampas untuk negara. Harapan tersebut ada pada jaksa yang mengkaji upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk putusan itu. Karena putusan kasasi tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta aset First Travel dikembalikan kepada korban.
"Ini yang menjadi masalah. Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ucap Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11).(dtc)