Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sri Wahyumi diyakini jaksa bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Perbuatan Wahyumi dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang dituntut secara bersama. Benhur dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Benhur diyakin bersalah sebagai perantara suap untuk Wahyumi.
Jaksa mengatakan, Wahyumi memerintahkan orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado. Namun, menurut jaksa, ada syarat di balik tawaran tersebut yaitu commitment fee sebesar 10 persen.
Bernard sebagai salah seorang pengusaha berkeinginan mendapatkan proyek di Talaud. Bernard bersama Benhur kemudian menemui Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya.
Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Wahyumi. Setelah itu, jaksa mengatakan Bernard menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar. Sedangkan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar, Bernard memakai perusahaan bernama CV Militia Christi.
Setelah mendapatkan proyek, Bernard diminta memenuhi commitment fee. Bernard pun memberikan uang Rp 100 juta kepada Benhur Lalenoh. Uang tersebut diterima Benhur sebesar Rp 30 juta dan Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi Ariston Sasoeng menerima Rp 70 juta.
Sedangkan Sri Wahyumi menerima barang mewah dari Bernard senilai Rp 491 juta:
- Menerima telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta.
- Menerima tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.
- Menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
- Menerima cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.
Atas perbuatan itu, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi yaitu pencabutan hak politik. Sri Wahyumi dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Sri Wahyumi berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa. dtc