Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK merespons penyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut OTT kepala daerah bukan hal yang luar biasa. KPK justru menilai, pengungkapan kasus korupsi di daerah bisa menunjukkan pendanaan politik yang besar.
"Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
KPK mengatakan, saat ini ada 120 kepala daerah diproses KPK, 49 di antaranya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut pengungkapan kasus korupsi bisa menunjukkan kondisi di daerah memang rawan terjadi suap.
Selain penindakan itu, Febri mengatakan KPK juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Program-program pencegahan itu mulai menggagas koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan APIP hingga pencegahan di sektor politik termasuk terkait pendanaan politik.
"Upaya pencegahan itu dilakukan, selain agar risiko korupsi bisa lebih ditekan, KPK juga berharap masyarakat lebih menikmati anggaran yang dialokasikan ke daerah. Selain itu, yang terpenting adalah agar biaya proses demokrasi yang tidak murah ini tidak justru menghasilkan korupsi yang akibatnya bisa jauh lebih buruk pada masyarakat," ucapnya.
Febri mengatakan pemerintah juga harus ikut serta menjadi partner yang kuat bagi KPK dalam melalukan pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, program-program pencegahan yang digagas KPK itu akan berhasil kalau pemerintah berkontribusi secara kongkret.
"Kami harap, Kemendagri nanti juga secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah. Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK tersebut sangat membutuhkan kontribusi kongkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya," ujarnya.
Namun, Febri mengatakan KPK tidak akan tinggal diam bila suatu kejahatan itu telah terjadi. Terlebih lagi mengenai kejahatan kasus korupsi.
"Dengan catatan, jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi, apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian mengatakan OTT kepala daerah itu menjadi biasa. Pasalnya, menurut Tito sudah tercipta sistem yang membuat kepala daerah berpotensi melakukan korupsi.
"Bagi saya yang mantan pimpinan penegak hukum, OTT kepala daerah bagi saya bukan sesuatu hal yang luar biasa, bukan prestasi hebat. Karena sistem politiknya membuat dia harus balik modal. Sehingga ya tinggal menggunakan teknik-teknik intelijen, teknik-teknik investigasi, menarget kepala daerah, itu sangat mudah sekali," kata Tito dalam rapat bersama Komite I DPD di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
"Jadi kita sudah menciptakan sistem yang membuat kepala daerah itu untuk korupsi. Kalau ada yang memang tidak melakukan itu, kita sangat bersyukur," imbuhnya. dtc