Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Bagian pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan tak seramai biasanya. Pantauan wartawan, Selasa (19/11/2019) banyak warga mengantri untuk mengurus layanan pembuatan dokumen kependudukan termasuk pelamar CPNS.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat agar bisa melengkapi dokumen pendaftaran di akun sistim seleksi CPNS Nasional (SSCN) sejak dibuka tanggal 11 Nopember kemarin.
Itupula yang membuat sebagian warga berduyung duyung untuk mengurus E KTP, sebab akan diunggah lewat swafoto. Namun beberapa hari terakhir Disdukcapil Asahan kehabisan blanko untuk pembuatan E- KTP dan hanya bisa mengeluarkan surat keterangan (suket).
"Kalau melihat contoh fotonya, e-KTP di sebelah kanan dan kartu SSCN di sebelah kiri. Sedangkan saya cuma memiliki suket. Takutnya tidak bisa mendaftar. Karena seleksi CPNS ini benar-benar detil. Salah sedikit bisa gagal terverifikasi," kata Kartika Dewi salah seorang calon pelamar yang belum menerima e KTP.
Menanggapi kegelisahan itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asahan, Dermawan mengatakan, calon pelamar yang belum memiliki e-KTP tak perlu risau atau takut. Karena diizinkan memakai suket KTP bagi yang belum memiliki e-KTP.
Argumennya mengacu kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2013 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 26 Maret 2019.
"Kepada masyarakat, suket KTP sementara ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan e-KTP. Jadi pelamar CPNS memang dibolehkan menggunakannya sebagai pengganti," bebernya.
Keputusan ini menyikapi masih banyaknya penduduk Indonesia yang sudah melakukan perekaman data tapi belum memperoleh e-KTP karena keterbatasan blanko.