Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan terancam tidak menerima gaji pada 2020 mendatang, Selasa (19/11/2019)
Pasalnya, hingga kini R-APBD 2020 Kabupaten Labusel masih belum rampung dibahas. Sementara, tenggat waktu pengesahan APBD 2020 yang ditentukan pemerintah hingga 30 Nopember 2019.
Aturan batas waktu pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang Penyusunan APBD 2020 dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan itu ditegaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran maka dikenakan sanksi administrasi, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, sekarang R-APBD 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan sedang dalam pembahasan di DPRD. Dalam beberapa hari ini, dewan bersama Pemkab secara maraton melakukan pembahasan anggaran, bahkan pada hari libur sekalipun.
Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ismail Sawito yang dikonfirmasi, mengaku optimis APBD 2020 dapat disahkan sebelum 30 Nopember. Menurutnya, saat ini sudah 20 OPD yang anggarannya dibahas difinalisasi, sehingga hanya menyisakan beberapa OPD saja.
"Sudah 20 OPD selesai dibahas dan tidak ada kendala hingga saat ini. Ada tarik-menarik selama pembahasan, namun itu hal biasa. Saya optimis APBD dapat disahkan tepat waktu," katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, H Edimin alias Asiong mengatakan, tidak ada jaminan APBD 2020 dapat disahkan hingga batas waktu yang ditentukan. Apa lagi kata dia, banyak permasalahan dalam anggaran yang dialokasikan Pemkab Labusel.
"Saya siap menerima sanksi tidak gajian, asalkan anggaran ini benar-benar dibahas, sehingga apa yang dialokasikan dalam APBD memang mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya," katanya.