Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kabupaten Langkat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 1.977.936.232.000. Sedangkan untuk dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana TA 2019-2020 sebesar Rp 4.833.917.000.
DIPA itu diserahkan oleh Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Selasa (19/11/2019), bersamaan dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2020.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mengatakan, pihaknya akan menggunakan anggaran DIPA dan TKDD yang diterima, untuk mendorong percepatan pembangunan di Langkat.
"Pastinya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Insya Allah, kami Pemkab Langkat, akan menggunakan anggran ini dengan sebenar – benarnya, untuk kemakmuran masyarakat Langkat,” katanya.