Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dinas Pendidikan Kabupaten Karo akan membantu pemulihan psikologis 9 siswa perempuan salah satu SD negeri di Kecamatan Kabanjahe yang diduga dicabuli gurunya. Trauma healing akan melibatkan psikolog, sehingga perkembangan mental anak-anak yang telah menjadi korban dapat berkembang dengan baik.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sangat menyesalkan terjadinya pelecehan yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap siswanya. Kita mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,”ungkap Kadis Pendidikan Kabupaten Karo, Edi Surianta Surbakti, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (19/11/2019) malam.
Terkait kasus yang menimpa oknum guru berinisial AT (52) itu, Edi Surianta mengatakan, untuk sementara pihaknya membebastugaskan yang bersangkutan hingga mendapat kepastian dan ketetapan hukum yang berlaku. Apabila nantinya dinyatakan bersalah dan memang benar melakukan tindak pidana, maka tidak tertutup kemungkinan akan dipecat.
“Kita beharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak terlalu mempolitisir masalah ini, sehingga perkembangan psikologis anak yang diduga menjadi korban tidak menjadi lebih terganggu. Proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan. Untuk sementara, Kasi Kurikulum SD Bidang Pembinaan ditugaskan untuk memantau kegiatan pembelajaran di sekolah itu,” ujar Edi Surianta.
Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu kepada medanbisnisdaily, Rabu (20/11/2019) menjelaskan, tersangka AT (52) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 9 siswanya, masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka ditangkap dan ditahan polisi, Sabtu (16/11/2019) karena diduga mencabuli beberapa siswanya secara bergantian.
“Kasus pencabulan terhadap seorang siswi SD kelas 1 itu terungkap, Kamis pekan lalu. Namun baru diketahui setelah orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Karo, Jumat (15/11/2019) malam. Laporan awal salah satu orang tua korban menyebut perbuatan cabul terhadap anaknya dilakukan AT di salah satu ruang kelas di sekolahnya”, ujar Paur Humas
Pelapor menceritakan bahwa anaknya takut bersekolah dan bila sekolah, harus diantar jemput. Pelapor curiga dan bertanya. Saat itulah anaknya menceritakan bahwa guru berinisial AT telah berbuat cabul padanya. Orang tua murid tersebut akhirnya melaporkan kejadian ke pihak sekolah. Setelah ditanyakan kepada murid-murid kelas satu. Akhirnya ada 9 siswi perempuan yang mengaku pernah dilecehkan guru kelasnya berinisial AT.
“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang”, papar Paur Humas.