Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebelum menutup sambutannya pada penyerahan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (19/11/2019), Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menyampaikan pesan.
Pesan yang ditujukan Edy bagi seluruh kepala daerah dan instansi vertikal yang ada di Sumut itu adalah agar turut berkontribusi nyata dalam mengurangi tingkat pengangguran di Provinsi Sumut. Sebab saat ini, Provinsi Sumut berada di urutan ke-29 tentang tingkat pengangguran di Indonesia.
Tidak disebutkan Gubernur Edy darimana data itu dia peroleh dan berapa pula persentase tingkat pengangguran Sumut. Namun yang pasti tingkat pengangguran Sumut yang tinggi itu harus diperbaiki bersama-sama. "Urutan 29 tertinggi penganggurannya di Indonesia. Ini harus sama-sama kita perbaiki," ujar Edy.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, kondisi ketenagakerjaan Sumut hingga pada Agustus 2019, menyebutkan jumlah angkatan kerja pada sebanyak 7,06 juta orang, atau turun 60.000 orang dibanding Agustus 2018.
Sejalan dengan itu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga turun 1,63 poin. Dalam setahun terakhir, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun 0,15 poin menjadi 5,41% pada Agustus 2019.
Penduduk yang bekerja di Sumut pada Agustus 2019 sebanyak 6,68 juta orang, atau berkurang 47.000 orang dari Agustus 2018. Berdasarkan lapangan pekerjaan utama pada Agustus 2019, penduduk paling banyak bekerja pada sektor pertanian (35,54%) disusul sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (17,68%) dan sektor industri pengolahan (9,91%).
Sebagian besar dari penduduk bekerja yakni 3,68 juta orang (55,16%) bekerja pada kegiatan informal. Selama setahun terakhir, dari Agustus 2018 pekerja informal turun hingga 1,56 poin.
Kemudian persentase pekerja tidak penuh pada Agustus 2019 sebesar 31,03% terdiri dari pekerja paruh waktu 23,77% dan setengah pengangguran sebesar 7,66%. Sedangkan pekerja penuh atau yang bekerja dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu ada sebanyak 68,97%.