Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Anggota DPRD Kota Medan, Sudari menilai Pemerintah Kota Medan belum sepenuhnya menjalankan Perda No 13 Tahun 2010 tentang Larangan Hewan Ternak Kaki Empat. Ini diketahui setelah adanya sejumlah hewan ternak babi yang mati ditemukan di Kota Medan.
"Kita merasa heran, masih ada saja bangkai babi yang dibuang, baik di jalan, sungai dan tempat penumpukan sampah, ini menandakan Pemko Medan belum menerapkan Perda No 13 Tahun 2010," kata Sudari kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (20/11/2019).
Terkait ditemukannya bangkai babi yang sangat meresahkan masyarakat, legislator muda ini meminta Pemko Medan segera memberikan klarifikasi, sebab dampak dibuangnya ribuan bangkai babi di Kota Medan, sebagian warga enggan mengonsumsi ikan.
"Saya melihat dampak dibuangnya bangkai babi di Kota Medan, satu sisi, nelayan di Belawan, khususnya dan pedagang ikan basah merugi. Di sisi lain, masyarakat keburu ketakutan mengkonsumsi ikan basah, menyusul insiden kasus ribuan bangkai babi dibuang di sembarang tempat," kata Bendahara F-PAN DPRD Medan tersebut.
Ia juga meminta instansi terkait lintas sektoral dapat menggandeng kalangan ahli maupun akademisi untuk menuntaskan mata rantai penyebaran virus hog cholera yang menyebabkan matinya babi, sehingga memberikan rasa aman bagi warga khususnya Kota Medan.