Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Kartu nikah yang didesain dengan sebuah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKah) yang menyajikan data dan informasi terkait data pernikahan warga pemegang kartu, belum dimiliki secara umum oleh warga di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatra Utara.
Kartu ini akan dimiliki oleh setiap pasangan suami istri (pasutri) dari Kementerian Agama (Kemenag) yang datanya tercantum di KUA dan terdapat pula di aplikasi SIMKah
"Kartu nikah sudah sampai di Kemenag Labura pada September 2019. Sejak 17 September 2019, sudah disalurkan," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labura, M. Yunus Silaen, Rabu (20/11/2019).
Namun demikian, Yunus menjelaskan bahwa kehadiran kartu tersebut adalah untuk melengkapi kepemilikan buku nikah. Artinya, buku nikah akan tetap dikeluarkan bagi para calon pengantin yang akan menikah.
“Kehadiran kartu nikah ini melengkapi saja. Bahwa kami punya dokumen. Yang satunya dokumen namanya buku nikah, yang satu lagi kartu nikah. Ini sama-sama memiliki fungsi mempermudah. Tapi kartu ini berbasis online,” terang dia.
Hingga kini, kata Yunus, masih satu orang warga Labura yang sudah menghubungi Kemenag Labura untuk mengurus kartu itu.
"Yang sudah memiliki kartu itu masih satu orang," katanya.
Sebagai diketahui, kartu nikah merupakan inovasi Kemenag untuk memudahkan pasutri. Sebab, berbeda dari buku nikah, kartu tersebut dibuat seukuran kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP).
SIMKah terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.