Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Kota Medan diingatkan untuk tidak lagi merokok disembarang tempat. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No 35 tahun 2014.
Hal ini disampaikan Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Kota Medan, Rahmad Doni saat mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat di sejumlah titik di Jalan Sisingamnagaraja Medan, Rabu (20/11/2019).
Sosialisasi itu juga ditandai dengan penempelan stiker dibeberkan kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan bebas rokok.
Doni mengimbau masyarakat ataupun badan dihimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
"Ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut. Dengan demikian ketika penindakan tegas dilakukan terhadap pelaku pelanggaran atas Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014, tak ada lagi protes dari masyarakat,” kata Doni
Kata dia, dari 7 kawasan yang masuk KTR, ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam sosialisasi tersebut yakni tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.
Menurutnya, keempat kawasan ini menjadi prioritas sosialisasi yang dilakukan karena sifatnya mutlak .
“Jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut. Untuk itu setelah sosialisasi dilakukan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok di ketujuh kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR,” tegasnya.
Pasalnya ungkap Doni, pasca dilakukan sosialisasi, tim gabungan bersama unsur aparat penegak hukum akan action dan turun langsung untuk menindak masyarakat yang kedapatan merokok di ketujuh KTR tersebut.
Saksi administratif, jelas Doni, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan sanksi pidana, tegasnya, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.
Sementara itu bagi seseorang atau badan yang mempromosikan , mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR lanjut Doni, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak ataus ejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” terangnya.