Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk meningkatkan likuiditas pasar modal, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyediakan fasilitas layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) untuk pelaku pasar modal. Layanan ini adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu efek antara pemilik efek sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerimaan pinjaman (borrower) dimana KPEI akan berperan sebagai fasilitator dalam transaksi pinjam-meminjam tersebut.
Kepala Divisi Kliring Penyelesaian dan Pinjam Meminjam Efek KPEI, Wening Kusharjani, mengatakan, layanan ini didasari adanya kebutuhan pilihan dalam menghindari kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
"Layanan ini telah dimanfaatkan oleh anggota kliring dalam mendukung penyelesaian transaksi bursa. Anggota kliring berperan sebagai borrower dengan melakukan peminjaman saham untuk menghindari risiko tidak dapat menyerahkan saham pada tanggal penyelesaian. Untuk mengantisipasi kegagalan, borrower akan diminta untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan atas efek yang dipinjamkan," katanya, di Medan, Rabu (20/11/2019).
Melalui fasilitas layanan PME, KPEI memastikan seluruh proses transaksi yang dilakukan memenuhi standar yang berlaku dan menjamin proses pengembalian atas efek yang dipinjamkan. Jika sampai kegagalan dalam pengembalian efek, KPEI akan memberikan kompensasi kepada lender sebesar 125% dari nilai pinjaman.
"Dengan adanya dasar hukum yang kuat, KPEI memastikan transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik," kata Wening.
Untuk Sumut dengan jumlah investor terbanyak ke-6 di Indonesia, kata Wening, menjadi salah satu area potensial untuk menggunakan layanan PME di Indonesia.