Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja.
mMereka adalah NR (27) dan PI (34) merupakan penduduk Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara. Mereka ditangkap petugas BNNK Madina pada Rabu (16/10/2019), barang bukti yang didapat dari tersangka berupa ganja kering sebanyak 2 Kilogran siap edar dan dibungkus dengan lakban.
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka dimusnahkan pada Rabu (20/11/2019) sore, di halaman kantor BNNK Madina di komplek perkantoran Paya Loting Pemkab Madina.
BNNK juga sekaligus memusnahkan sisa barang bukti dari operasi pemusnahan ladang ganja sekitar sebulan yang lalu dan dua minggu yang lalu. Pada operasi tersebut, BNNK Madina menemukan ladang ganja 2 hektare dan operasi kedua menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di wilah pegunungan Tor Sihite Panyabungan Timur.
Kepala BNNK Madina, AKBP Ramlan, kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari dua orang tersangka yang ditangkap di Jalan STAIN, Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan, juga sisa barang bukti dari operasi penemuan ladang ganja di Tor Sihite ,Desa Banjar Lancat Panyabungan Timur.
Dari kedua tersangka yang ditangkap di Jalan STAIN itu, selain barang bukti ganja kering, petugas BNNK Madina juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda supra fit tanpa nomor polisi dan, 1 unit sepeda motor honda supra x warna hitam dengan nomor polisi BB 4042 LR.
"Untuk dua orang tersangka, pada Rabu 16 Oktober yang lalu sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kita mendapat infomasi akan ada transaksi narkoba di Jalan STAIN. informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka besera barang bukti ganja siap edar 2 kilogram yang dibungkus dalam paket," kata Ramlan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.