Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan proyek yang terkait kasus Sunjaya dari rumah dan kantor GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ (Herry Jung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Penggeledahan dilakukan pada 6-7 November 2019. Lokasi yang digeledah KPK antara lain rumah Herry Jung, tiga kantor Herry Jung, dan satu kantor PT Cirebon Energi Prasarana.
"Rumah tersangka HEJ di Permata Hijau, tiga kantor PT Hyundai Jakarta di gedung BRI 2, Sudirman, Wisma GKBI Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jl Gatot Subroto, dan kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah," ucapnya.
Herry Jung merupakan GM Hyundai Engineering Construction yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Sunjaya ini. Selain Herry Jung, KPK menjerat Sutikno, yang merupakan Direktur King Property.
KPK menduga keduanya memberi suap kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon kala itu. Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.
Lalu Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar.dtc