Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tersangka kasus suap proyek Meikarta, eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditahan KPK. Toto mengaku difitnah soal pemberian duit sebesar Rp 10,5 miliar dalam kasus ini.
"Saya sudah difitnah. Dan untuk fitnah yang Edisus (Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (izin pengelolaan dan pengolahan tanah) sebesar Rp 10,5 miliar. Saya selalu bantah. Tempo hari Melda juga membantah," kata Toto saat keluar gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Toto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Ia keluar memakai rompi tahanan dengan tangab diborgol.
Dia mengatakan sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto yang merupakan karyawan Lippo Cikarang itu ke Polrestabes Bandung atas tuduhan melakukan fitnah. Menurutnya, polisi juga sudah mengantongi bukti-bukti terkait pelaporannya itu.
"Saya sudah laporkan ke Polres Bandung. Saat ini pihak polisi sudah menemukan bukti dugaan fitnah yang saya sampaikan itu ada buktinya,"ucapnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Toto ditahan di Rutan KPK. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,"kata Febri.
Adapun dalam kasus ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Sementara Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi. dtc