Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Puluhan warga Kota Medan, Rabu (20/11/2019), berdemonstrasi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mengadukan Mahkamah Agung (MA) yang dituduh melahirkan keputusan kontroversial. Terkait sengketa kepemilikan tanah di Kebun Helvetia yang semula masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Warga yang berdemo mengatasnamakan diri Komite Rakyat Bersatu (KRB). Dipimpin Koordinator Aksi, Unggul Tampubolon. Di depan gedung KPK mereka membentangkan sejumlah spanduk dan poster serta berorasi meneriakkan tuntutannya.
Dalam lembar tuntutannya yang didapatkan medanbisnisdaily.com dari salah seorang aktivis KRB, Johan Merdeka, disebutkan objek tanah yang jadi pemicu sengketa seluas 106Ha. Bagian dari lahan 193Ha yang sempat diusahai PTPN II.
Disebutkan, oleh PTPN II pada 2004 seluas 30Ha dari tanah tersebut dijual ke PB Al-Washliyah. Selebihnya melalui lembaga peradilan kepemilikannya diserahkan kepada PT Agung Cemara Reality (ACR). Dalam waktu yang sama muncul pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik yakni Tamin Sukardi.
Tamin menyatakan membeli tanah tersebut dari para ahli waris penggarap yang memiliki SKPTSL tahun 1954. Atas dasar itu dia menggugat PB Al-Washliyah dan PTPN II. Oleh keputusan MA keduanya dikalahkan dan pada 2011 Tamin melakukan eksekusi.
"Seharusnya berdasarkan SK BPN No. 42/2002 tanah yang bukan lagi HGU PTPN II itu diserahkan ke Gubernur Sumatra Utara pengaturan penggunaannya, aneh kalau MA membuat keputusan memenangkan Tamin Sukardi," terang Unggul dalam pernyataan sikap KRB.
Masih oleh keputusan MA, No. 1331/2019, Tamin dinyatakan bersalah untuk satu kasus tindak pidana korupsi. Masih terkait soal tanah seluas 106Ha. Tamin dinyatakan dihukum, tanah diserahkan ke PB Al-Washliyah dan PT ACR.
Saat ini PB Al-Washliyah berusaha menguasai tanah dengan cara melakukan pemagaran. Sayangnya warga (KRB) yang terdiri atas 700kk melawan. Mereka tidak rela melepas dan menyerahkan tanah yang sudah mereka duduki sejak tahun 2000 itu kepada pihak manapun.
Terkait fakta-fakta itu, atas nama warga, Unggul mendesak agar KPK mengusut MA atas kecurigaan telah melakukan kecurangan melalui keputusan menyerahkan tanah 106Ha di Kebun Helvetia kepada PB Al-Washliyah dan PT ACR.
"Kami juga mendesak agar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melakukan perlawanan hukum terhadap MA berdasarkan SK BPN No. 42/2002. Gubernur yang berhak mengatur penggunaan tanah yang bukan lagi HGU PTPN II itu," tegasnya.