Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-kisaran. Kabupaten Asahan akan menggelar pemilihan kepala daerah pada tanggal 23 September 2020. Jelang pelaksanaan itu, KPU Asahan menggelar sayembara pembuatan maskot dan jingle yang bisa diikuti oleh masyarakat serta terbuka untuk umum.
Ketua KPU Asahan, Hidayat SP menjelaskan peserta yang boleh ikut berusia minimal 17 tahun, telah mempunyai hal pilih dan berdomisili di Kabupaten Asahan. Ada total hadiah sebesar Rp 7,5 juta yang disapkan panitia untuk pemenang.
“Terbuka untuk masyarakat Asahan. Kecuali komisioner dan pegawai KPU Asahan termasuk ASN dan TNI Polri,” kata Hidayat kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Lebih detail, Hidayat menjelaskan sebaiknya karya yang ditampilkan baik dalam pembuatan maskot maupun jingle memperlihatkan ciri khas kearifan lokal dari masyarakat Kabupaten Asahan.
Disamping itu, desain maskot harus komunikatif dan mudah dipahami oleh seluruh elemen masyarakat. Tidak berasosiasi dengan Lambang Negara, Ormas, partai politik, dan dilarang memuat lambang atau pun gambar dari tokoh tertentu.
"Setiap maskot harus disertai dengan narasi pada kertas ukuran A4. Desainnya harus mencerminkan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Terakhir harus memuat frasa ajakan memilih pada 23 September 2020," sebutnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi peserta sayembara jingle untuk Pilkada Asahan 2020, harus memiliki unsur yang mempresentasikan kekhasan musikalitas Kabupaten Asahan.
Setelah itu, para peserta nanti akan diminta untuk membuat pernyataan bahwa maskot dan jingle yang diperlombakan menjadi hak ciptanya KPU Asahan dan akan dipergunakan untuk Pilkada Asahan 2020.
“Kita harapkan, dengan melibatkan masyarakat dalam pembuatan maskot dan jingle jelang Pilkada ini bisa menambah partiripatif warga dalam mensukseskan Pilkada,” ujarnya.