Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK akhirnya menuntaskan penyidikan untuk tersangka Umar Ritonga, perantara suap kepada mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka (Umar Ritonga) dan barang bukti ke penuntut umum untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).
Bahkan, kata dia, Umar Ritonga yang sempat melarikan diri selama satu tahun itu telah dibawah ke Medan. "Penahanan Umar Ritonga dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan," jelasnya
Febri menambahkan, terkait dengan uang Rp 500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi diduga telah dihabiskan selama pelarian.
"Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara Umar Ritonga," jelasnya.
Umar Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.
Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.
Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra.