Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa yakni, Febryan Suhada Batubara alias Febry dan Adlin Rais Lubis alias Adlin terjerat kasus kepemilikan 100 butir pil ekstasi.
Terdakwa Febry (21) warga Jalan Luku I Komplek Golden Palace Nomor B 11 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan Adlin (21) warga Komplek Villa Mutiara Johor 2 Blok G Nomor 3, Dusun IV, Desa Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, keduanya merupakan berstatus mahasiswa semester VI di salah satu kampus Kota Medan.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Lince Rosmina menyebutkan, bahwa kedua terdakwa pada, Senin, 24 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
"Tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata JPU Lince di hadapan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan, di Ruang Cakra VI, Kamis (20/11/2019) sore.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh, JPU mengungkapkan kronologis penangkapan, bahwa terdakwa Febry pada Minggu, 23 Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB dihubungi oleh terdakwa Adlin untuk bertemu di Jalan Puri Medan dan setelah keduanya bertemu lalu Adlin mengatakan kepada terdakwa Febry ada yang mencari pil ekstasi Lego kemudian sekira pukul 22.00 WIB keduanya menuju kampung kubur bertemu dengan Dawen alias Dewen (belum tertangkap) memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada Dawen.
Dikatakan jaksa, setelah menerima ekstasi dari Dawen selanjutnya Adlin mengajak pergi terdakwa Febry dan di tengah perjalanan menuju Jalan Puri Medan, Adlin memasukkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi 100 (seratus) butir pil ekstasi ke dalam tas sandang milik Febry dan setibanya di lokasi Adlin menyuruh Febry untuk menunggu kabar selanjutnya darinya yang akan pergi menjumpai calon pembeli Arjuna Gaol Simbolon (polisi yang menyamar pembeli), kemudian Adlin menghubungi Febry dan mengatakan agar datang ke gang di samping toyota depan makam pahlawan.
"Sekira pukul 01.00 WIB kedua terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud untuk bertemu para saksi menjualkan ekstasi tersebut, kemudian para saksi langsung menangkap dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru bertuliskan Lego seberat 30 (tiga puluh) gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold hitam dan 1 (satu) unit handphone merk asus warna abu-abu," jelas JPU Lince Rosmina SH.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dan dibuka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.