Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Eksekusi tanah wakaf dan 8 unit rumah di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, berlangsung gaduh dan mencekam. Pihak tergugat bersama warga berusaha menghalangi buldozer masuk ke lokasi yang hendak meratakan rumah mereka, Kamis (21/11/2019).
Pelaksanaan eksekusi sesuai Sertifikat No 351/ wakaf tahun 1991 tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yakni untuk mengambil alih fungsi sebagai tanah wakaf.
Tanah wakaf seluas 6.578 meter tersebut adalah peninggalan Alm Syech H Muhammad Hasyim Alcholidi Naksabandi. Namun saat ini, di atas tanah tersebut berdiri 8 unit rumah permanen yang dihuni oleh 13 KK, dan lebih kurang 60 orang yang merupakan cucu dan cicit dari Alm Syech H Muhammad Hasyim Alcholidi Naksabandi, dari istri pertama yang menjadi tergugat dan dipimpin oleh Saktinah. Sedangkan penggugat adalah Ibrahim yang tidak lain adalah anak Edi Jadwan yang merupakan anak dari istri keempat dari Alm Syech H Muhammad Hasyim Alcholidi Naksabandi.
Melihat di atas tanah wakaf tersebut berdiri 8 unit rumah, sementara fungsi tanah tersebut adalah sebagai tanah wakaf, maka Ibrahim Lubis bersama 2 orang penggugat lainnya, dengan berdasarkan bukti bukti langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, dan akhirnya MA memutuskan agar tanah tersebut dikosongkan.
Saat akan dilakukan eksekusi dengan buldozer, tergugat bersama warga sempat melakukan aksi tolak tolakan dengan pihak penggugat dan polisi serta petugas dari pengadilan, dan kegaduhan mulut pun tak bisa terhindarkan. Pihak tergugat tak terima cara pengosongan bangunan dilakukan dengan buldozer, mereka berdalih akan mengosongkan sendiri bangunan mereka secara perlahan tanpa perlu bantuan alat berat.
Suasana yang mencekam akhirnya dapat didinginkan oleh Mahyan Zuhri yang juga cicit dari Alm Syech H Muhammad Hasyim Alcholidi Naksabandi.
Kuasa Hukum penggugat, Wandes Suhendra, mengatakan, kami hanya mengerjakan tugas sesuai putusan MA agar tanah tersebut akan kembali sesuai fungsinya sebagai tanah wakaf, ujarnya.
Mahyan Zuhri, cicit dari Alm Syech H Muhammad Hasyim Alcholidi Naksabandi, kemudian meminta agar 13 KK (ahli waris) tergugat menghormati putusan MA, namun mereka hanya meminta waktu agar mereka sendiri yang akan membongkar rumah mereka tersebut.
Setelah lama bernegosiasi, akhirnya pihak penggugat setuju, kalau seluruh tergugat yang akan membongkar sendiri bangunan mereka tanpa perlu menggunakan alat berat.