Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepada Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Medan, Kamis (21/11/2019), Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Hannalore Simanjuntak, menyatakan upah minimum kota (UMK) Medan tahun 2020 sudah melampaui kebutuhan hidup layak (KHL).
Sesuai ketentuan, ungkap Hannalore, pihaknya sudah melakukan survey berdasarkan 60 item KHL. Dari situ diperoleh angka upah layak sebesar Rp 2,7 juta lebih. Dengan demikian usulan kenaikan UMK, Rp 3,22juta, untuk ditetapkan Gubernur Sumatra Utara sudah melampaui.
"Jadi kita sudah melakukan survey sesuai 60 item KHL," terangnya kepada KC FSPMI yang dipimpin Tony Rickson Silalahi di kantor Wali Kota Medan, Kamis (21/11/2019).
Penjelasan Hannalore merespon tuntutan Rickson dan seratusan buruh lainnya yang diteriakkan melalui aksi demonstrasi. Mereka meminta kenaikan UMK seharusnya sebesar 15%. Bukan 8,51% sebagaimana ditentukan berdasarkan PP No. 78/2015.
Angka kenaikan 15%, dijelaskan Rickson berdasarkan perhitungan KHL yang menggunakan survey dengan 87 item. Bukan 60 item. Survey KHL dengan 87 item sesuai dengan kesepakatan tripartit di tingkat nasional. Dengan asumsi itu seharusnya kenaikan UMK di Medan pada 2020 seharusnya Rp 3,3juta lebih. Sebelumnya UMK tahun 2019 di Medan Rp 2,9juta.
"Seharusnya yang digunakan 87 item saat survey KHL, bukan 60, karena itu sudah disepakati di tripartit nasional," tegasnya.
Informasi terbaru, Kadisnaker Sumut, Harianto Butar-butar, menyebutkan Gubsu, Edy Rahmayadi, sudah menetapkan kenaikan UMK tahun 2020 di 22 kabupaten/kota. Termasuk diantaranya di Medan.