Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Di tengah gencarnya "kampanye" penutupan tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh Bupati, Dahlan Nasution, maupun Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, namun ada sejumlah pihak justru mendukung keberadaan tambang emas ilegal itu.
Beberapa alasan disebutkan sejumlah pihak seperti karena tambang emas ilegal itu menafkahi kehidupan warga sekitar sehari-hari. Kemudian bahwa adanya 6 orang bayi yang lahir dengan kondisi cacat dan meninggal dunia, disebutkan bukan karena dampak operasi pertambang emas liar tersebut, melainkan karena faktor gizi.
Namun Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan praktik pertambangan liar di Madina itu harus ditutup. "Mau ada kesimpulan atau tidak, yang ilegal harus ditutup, oke!," tegas Gubernur Edy menjawab wartawan, Jumat (22/11/2019), seputar apa hasil tim yang diturunkan Edy untuk menutup tambang liar itu.
Gubernur Edy menjelaskan, tim yang diturunkannya sedang bekerja. "Kenapa ini diduga merkuri? karena di kecamatan itulah yang orang sampai 6 rakyat, kepala ususnya keluar, otaknya keluar, matanya satu. Kenapa tidak terjadi di daerah lain?," ujar Edy
"Kita selidiki, kita pelajarin itu ada penggunaan merkuri. Untuk itu diduga (bayi lahir cacat) akibat merkuri. Itu yang pertama. Yang kedua, tambang itu ilegal. Apa itu ilegal? Berarti kalau gubernur menutup, kalian bela nggak?" ujar Edy lagi.
Disinggung wartawan bahwa lancarnya aktivitas pertambangan emas di Madina itu diduga karena dibekap oknum pejabat 'kuat'. "Ah kalian ngomong ke pejabat itu jangan kalian bekap-bekap itu," sebut Edy lagi.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, sedikitnya 6 bayi yang lahir di Madina dalam kondisi cacat dalam 5 tahun terakhir. Cacat bayi itu diduga karena dampak penggunaan zat kimia merkuri di operasional tambang emas liar di Madina.
Bupati Dahlan sudah melaporkan kepada Gubernur Edy soal cacat bayi itu. Bupati bahkan meminta semua pihak untuk ikut berperan dan mendukung penutupan tambang emas liar yang menggunakan merkuri di Madina.
Bahkan berdasarkan pernyataan beberapa ibu dari bayi cacat itu, sebut Bupati Dahlan Nasution, mengakui bahwa mereka saat hamil aktif bekerja di mesin pengolahan (galundung) menggunakan zat kimia sebagai tukang pencet (memisahkan batu halus). Sementara para ibu hamil itu tidak menggunakan sarung tangan.
Pemakaian zat kimia dalam pertambangan ilegal itu, kata Dahlan, berdampak buruk bagi kesehatan karena mencemari lingkungan air permukaan, air bawah tanah, maupun pertanian/perkebunan rakyat
Kemudian mesin pengolahan galundung antara 700 unit hingga 1.000 itu, kerap dioperasikan bersebelahan dengan rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, rumah-rumah warga maupun di seputaran lahan pertanian/perkebunan.
Gubernur Edy mengatakan telah membentuk tim untuk menutup aktivitas pertambangan ilegal tersebut. "Saya bentuk tim dan itu tolong wartawan membantu apakah kalian tak kasihan melihat anak-anak korban seperti itu. Wartawan jangan memprovokasi rakyat, malah menekankan bahwa mercuri itu berbahaya. Anak kita sudah 12 orang sperti itu, tolong kasihanilah," sebut Edy menjawab wartawan usai penyerahan DIPA di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Selasa (19/11/2019).
Adapun 6 bayi yang lahir cacat itu adalah:
1. Fatimah (Pr) 21 November 2013 warga Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan. Diagnosa Omphalocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal setelah 1 minggu di rawat di RSU Adam Malik Medan.
2. Nama bayi belum ada (lk) lahir 2017, warga Desa Simalagi Hutabargot. Diagnosa Anencephaly (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 1 jam setelah lahir.
3. Siti Aisah (pr), 13 September 2018, warga Kelurahan Kayu Jati Panyabungan. Diagnosa Cyclopian( bentuk langka dari holoprosencephaly dan merupakan kelainan kongenital (cacat lahir) yang ditandai oleh kegagalan prosencephalon embrionik untuk membagi orbit mata menjadi dua rongga), meninggal 7 jam setelah lahir.
4. Siti Fatimah (pr), 10 Maret 2019, warga Desa Sabaijor. Diagnosa Anencephaly, (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 4 jam setelah lahir.
5. Nama bayi belum ada (pr) lahir Agustus 2019, warga Sihepeng Dua-Siabu. Diagnosa omphallocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal 15 menit setelah lahir.
6. Nama bayi belum ada (pr) lahir 9 November 2019, warga Desa Batang Toru-Lingga Bayu. Diagnosa gastroschicis (cacat lahir pada dinding perut bayi, di mana usus keluar melalui lubang di sisi pusar), dan telah meninggal dunia.